Selamat Datang
di Kabupaten Kepulauan Meranti
"KOTA SAGU"
Mari...!!
Berinvestasi
di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Anda Pasti Untung..!
Daftarkan
Segera
Izin Anda!
Mari...! Segera Daftarkan Izin anda pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.















DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

SEKILAS TENTANG DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang memegang peranan dan fungsi di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Kepulauan Meranti, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud, tugas pokok Dinas Penanaman Modal Pelayanan Dan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Meranti adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal, bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Kepulauan Meranti. DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Meranti dituntut untuk dapat memberikan pelayanan prima yang diukur dengan kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, transparan dan kepastian hukum. Dimana setiap pelayanan perizinan dengan sistem terpadu satu pintu (one stop service) membuat waktu pembuatan izin menjadi lebih singkat, cepat dan tepat. Pasalnya, dengan pengurusan administrasi berbasis teknologi informasi, input data cukup dilakukan sekali sehingga administrasi bisa dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga merupakan kesungguhan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menciptakan pelayanan publik yang baik menuju pelayanan prima dalam rangka terwujudnya Tata Kepemerintahan yang baik atau Good Governance, sesuai dengan Visi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yakni 'Menjadikan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti Maju, Cerdas dan Bermartabat di Provinsi Riau'.

Adapun aplikasi ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan Informasi dan gambaran Pelayanan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melaksanakan Pelayanan Publik, khususnya Pelayanan Perizinan dan nonperizinan. Serta dapat mempermudah dalam proses pengurusan perizinan. Akhir kata kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam melaksanakan kegiatan pelayanan dengan baik dan terbentuknya aplikasi ini sehingga bermanfaat bagi seluruh masyarakat kabupaten kepulauan meranti.

Catatan :
  • UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
  • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah
  • Dokumen Perizinan yang telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifkat Elektronik yang diterbitkan BSrE
  • Dokumen dapat dibuktikan keasliannya dengan terdaftar di https://sempolet.merantikab.go.id